JAKARTA — Sebuah sejarah baru saja terukir bagi keberagaman spiritual di Indonesia. Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Langkah ini disambut hangat dan penuh haru sebagai bentuk pengakuan nyata negara terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan.
Ketua Presidium Dewan Musyawarah Pusat Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Naen Soeryono, langsung menyampaikan apresiasi tertingginya atas keputusan kilat pemerintah ini dalam merespons aspirasi yang sudah lama dinantikan.
“Hari ini merupakan momentum memperkuat persaudaraan sesama anak bangsa. Mari kita rayakan setiap 13 Juli melalui kegiatan sosial, pelestarian budaya, pemberdayaan ekonomi, hingga dialog kebangsaan,” ujar Naen penuh semangat saat menghadiri penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Bukan sekadar tanggal di kalender, Naen menegaskan bahwa 13 Juli memiliki makna historis yang mendalam sebagai simbol pemersatu keberagaman penghayat kepercayaan di tanah air.
Nilai-nilai luhur yang diajarkan—seperti kesadaran terhadap kuasa Tuhan, ketekunan ibadah, dan budi pekerti yang luhur—diharapkan bisa memperkuat spiritualitas sekaligus kebudayaan bangsa.
Untuk menyambut babak baru ini, MLKI telah menyiapkan cetak biru (blueprint) strategi yang matang:
Program Jangka Pendek & Menengah: Bersinergi dengan pemerintah untuk memperkuat eksistensi penghayat kepercayaan di berbagai lini kehidupan sosial lintas iman dalam 5 tahun ke depan.
Program Jangka Panjang: Terlibat aktif dalam perencanaan pembangunan nasional (pusat dan daerah) serta mencetak generasi emas penghayat kepercayaan yang berkontribusi nyata bagi Indonesia.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa langkah progresif ini sepenuhnya sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, kepercayaan terhadap Tuhan YME adalah warisan leluhur yang sudah mengakar kuat jauh sebelum republik ini berdiri.
Fadli kembali mengingatkan bahwa negara menjamin penuh kebebasan berkeyakinan setiap warganya tanpa terkecuali.
“Jaminan itu sangat jelas tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Negara hadir untuk memastikan hak konstitusional tersebut dihormati,” tegas Fadli Zon.
Dengan adanya hari peringatan resmi ini, wajah inklusivitas dan toleransi di Indonesia dipastikan bakal semakin kokoh di mata dunia. Selamat Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa!. (fa/fz)













