KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Kantor BPK Jawa Tengah Terkait Kasus Korupsi Pemkab Klaten

KPK 2

Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tahun anggaran 2025–2026 pada Kamis (22/10/2026). Dalam penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Selain Kantor BPK, penyidik KPK juga menggeledah dua rumah pihak swasta yang terkait dengan perkara ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan suap hasil audit BPK di Kabupaten Klaten.

“Penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di wilayah Semarang. Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan 23 orang pada Kamis (15/10/2026). Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Klaten periode 2025–2030 Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan pihak swasta dari PT Madani Winasus Creative (MWC) Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara korupsi ini terbagi ke dalam lima klaster:

  • Klaster Pertama:Dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025 oleh BPK.
  • Klaster Kedua:Dugaan penerimaan uang oleh Hamenang terkait pengadaan barang dan jasa dari kontraktor proyek senilai lebih dari Rp2 miliar. Hamenang juga diduga menerima Rp240 juta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto, dan Rp100 juta melalui Rizqan Iryawan.
  • Klaster Ketiga:Dugaan penerimaan uang oleh Hamenang sebesar Rp245 juta dari paguyuban tambang pada tahun 2026, serta adanya temuan aliran dana rutin dari pengusaha galian C kepada LSM Lindu Aji sebesar Rp2 miliar per bulan.
  • Klaster Keempat:Dugaan setoran rutin kepada Hamenang dengan total minimal Rp1,8 miliar sejak 2025 yang bersumber dari PDAM (Rp30 juta/bulan), BPR Klaten (Rp30 juta/bulan), PT Aneka Usaha Perseroda (Rp15 juta–Rp20 juta/bulan), dan RSUD Bagas Waras (Rp15 juta–Rp20 juta/bulan).
  • Klaster Kelima:Dugaan penerimaan uang dari potongan upah pungut pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten dengan total sekitar Rp280 juta sepanjang 2025–2026. (Wilson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *