Kudus – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper besar, kardus, dan tas jinjing setelah menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama sekitar tujuh jam pada Rabu 28 Oktober. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok.
Sejumlah penyidik KPK terlihat keluar melalui pintu belakang Kantor Bea Cukai Kudus sekitar pukul 18.15 WIB. Mereka membawa dua koper besar berwarna hitam dan perak, sebuah kardus air mineral yang diduga berisi dokumen, serta tas jinjing atau totebag.
Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam lima mobil sebelum rombongan penyidik meninggalkan lokasi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwiya Purnama Edy, membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara terperinci barang-barang yang dibawa penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, kami tidak bisa menyampaikan apa yang terjadi di ruang pemeriksaan. Kalau barang apa saja yang dibawa saya juga belum mengetahui,” ujar Ruwiya seusai penggeledahan.
Menurut Ruwiya, sejumlah pegawai, termasuk kepala Kantor Bea Cukai Kudus, turut menjalani pemeriksaan di ruang utama kantor. Penyidik juga memeriksa berbagai dokumen, termasuk salinan digital, serta komputer yang berada di lingkungan kantor.
Penggeledahan di Kudus dilakukan bersamaan dengan penggeledahan kantor pusat PT Djarum pada Rabu siang. Kedua lokasi tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di kedua lokasi tersebut.
“Perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai. Detailnya nanti kami akan terus update karena ini memang masih di tahap awal penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan KPK pada Oktober 2026.
Menurut Budi, penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, KPK masih mendalami perkara dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Ini memang masih di tahap awal penyidikan, sprindik baru terbit di bulan Oktober ini, dan kemudian langkah awal yang dilakukan oleh penyidik adalah upaya paksa penggeledahan. Termasuk nanti barang bukti apa saja yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini, nanti kami akan terus update perkembangannya,” ujarnya.
KPK juga terus mendalami dugaan aliran uang kepada oknum di lingkungan Bea Cukai yang diduga berkaitan dengan pengurusan cukai rokok. Penyidik membuka peluang memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk petinggi PT Djarum, untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (Wilson)













