Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong perubahan aturan agar tanggung jawab hukum atas pelanggaran kendaraan over dimension over load (ODOL) tidak hanya dibebankan kepada pengemudi. Pemilik barang dan pemilik angkutan juga diusulkan masuk dalam objek pertanggungjawaban hukum dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan pemerintah telah menyelesaikan dan menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dokumen tersebut ditandatangani pada Jumat oleh enam kementerian.
“Pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load,” kata Aan dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Aan, penguatan aturan ODOL diperlukan karena pelanggaran kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih berdampak pada keselamatan lalu lintas. Untuk itu, kata dia, Kemenhub mendorong perubahan ketentuan mengenai sanksi, tanggung jawab, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Dia menuturkan, perluasan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban diharapkan menciptakan keadilan hukum dalam penanganan pelanggaran ODOL.
“Nantinya, lanjut Aan, diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum,” ucap dia.
Selain memperluas objek pertanggungjawaban, kata Aan Kemenhub mengusulkan pengawasan angkutan barang berbasis data dan teknologi masuk dalam perubahan regulasi. Menurut dia saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah menguji sistem ETLE Hub untuk mendeteksi pelanggaran ODOL.
Aan menyampaikan, pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang mulai diarahkan menggunakan teknologi informasi dan kamera ETLE.
“Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodir dalam regulasi ini yang sebelumnya baru mengatur secara konvensional, dengan penguatan tersebut diharapkan akan memperbaiki ekosistem angkutan logistik juga,” kata Aan.
Adapun DIM RUU LLAJ tersebut disusun Kemenhub bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Tak hanya ODOL, lanjut Aan, perubahan UU LLAJ juga diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transportasi berbasis teknologi. Dia menilai aturan perlu memperjelas tanggung jawab antara pengemudi, pelaku UMKM, dan aplikator dengan tetap mengutamakan keselamatan.
“Jadi peran pemerintah saat ini untuk mengatur dan menguatkan regulasi ini sehingga masalah yang selama ini muncul bisa terselesaikan,” ujar Aan.
Aan pun berharap penguatan regulasi LLAJ dapat menjawab perkembangan transportasi sekaligus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum.
“Pada akhirnya dengan perubahan atau penguatan regulasi ini harus bisa menjawab perkembangan transportasi sekaligus bisa memperkuat aspek keselamatan dengan pengawasan dan penegakan hukum yang transparan dan adil,” tandasnya. (Ganda)












