Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Telkominfra–Green Line

Polda Metro Jaya 1

Jakarta  Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, Kamis 17 September 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek alat konstruksi antara PT Telkominfra dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018–2019.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti. Lokasi yang diperiksa meliputi kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lain yang relevan. Temuan tersebut kini didalami untuk memperkuat alat bukti.

Enam Tersangka

Polisi telah menetapkan enam tersangka: MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Empat di antaranya berasal dari PT Telkominfra, sementara dua lainnya dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Menurut perhitungan BPKP, dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 37,35 miliar. Penyidik juga menelusuri aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan penyidikan dilakukan profesional dan transparan. “Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan perkara akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan,” ujarnya. (Firman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *