Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak dan gas bumi, komoditas nikel, serta pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan.
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mendalami perkara dan memperkuat pembuktian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan para saksi tersebut berlangsung pada Senin (12/10/2026).
Dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024, penyidik memeriksa tiga saksi.
Mereka adalah MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi, AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, serta CMS yang menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.
Penyidik juga meminta keterangan SH dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus melengkapi penyidikan.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Lampung, penyidik memeriksa empat saksi.
Keempatnya yakni BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L yang merupakan pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006–2015, serta V dari PT PSMI.
Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi dalam ketiga perkara tersebut ditujukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Ia menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (Candra)













