Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak M Haniv

Budi Prasetyo

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak Muhammad Haniv selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Feby Paramita pada hari ini, 3 November.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Feby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama FP selaku wiraswasta,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2026).

Budi belum memerinci alasan pemeriksaan itu. Tapi, Feby sudah pernah mangkir dari pemeriksaan penyidik dengan alasan berada di luar negeri.

Selain Feby, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan Habib Setiawan yang merupakan pihak swasta.

Berbeda dengan Feby, kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK telah menahan M. Haniv yang diduga menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar untuk kebutuhan anaknya. Upaya paksa tersebut dilakukan pada 19 Agustus lalu.

Kasus ini bermula ketika Haniv diduga minta anak buahnya untuk mencari sponsor untuk kegiatan fashion show atau peragaan busana yang digelar anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada 2016 atau saat Haniv masih menjabat.

“Dimana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP),” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus.

KPK lebih lanjut menyebut beberapa perusahaan wajib pajak menyerahkan uang Rp700 juta untuk sponsorship. Rinciannya, Rp400 juta diserahkan dari perusahaan di Jakarta dan Rp300 juta diserahkan dari perusahaan di luar Jakarta.

Selain itu, Haniv juga diduga melakukan penerimaan lain dalam bentuk valuta asing melalui perantara. “HNV kemudian menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar,” tegasnya.

“Pada periode 2013-2018, HNV juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar,” sambung Taufik.

Akibat perbuatannya Haniv disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ganda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *