Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Djarum memanipulasi atau mengakali setoran cukai rokok. Ada pengaturan sehingga pendapatan negara menjadi berkurang.
“Yang pasti modus yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut berkaitan dengan tata kelola cukai, yang sudah dibayar sekian misalnya, tapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Praktik penyimpangan tersebut, kata Budi, diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Sementara dari informasi yang dikumpulkan VOI, dugaan rasuah terkait cukai rokok ini terjadi sejak 2010-2026.
PT Djarum diduga tidak membayarkan kewajibannya sebagai produsen rokok sesuai aturan yang ada.
Perusahaan tersebut, masih dari informasi yang sama, juga diduga komisi antirasuah menghindari pembayaran cukai dengan memecah produksi rokok ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi.
Kondisi ini membuat penerimaan ke negara tidak maksimal dan menghasilkan kerugian negara yang bisa mencapai triliunan rupiah berdasarkan hitungan awal. Sebab, PT Djarum membayarkan cukai rokok lebih rendah lewat perusahaan terafiliasi tersebut.
KPK diketahui sudah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah untuk mengusut dugaan tersebut pada akhir Oktober. Di antaranya adalah kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah; kantor PT Djarum hingga kantor enam perusahaan yang diduga terafiliasi.
Lalu, KPK juga menggeledah kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah. Dari upaya paksa di KPPBC Tipe Madya Kudus dan kantor PT Djarum serta perusahaan yang terafiliasi, penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik.
Sementara dari kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, penyidik menemukan uang dokumen hingga dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2026.
Beleid ini belum mencantumkan nama tersangka atau bersifat umum. Sebab, KPK fokus menguatkan peristiwa pidana maupun peran pihak terkait.
Adapun pengusutan dugaan korupsi cukai rokok yang melibatkan PT Djarum ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam proses berjalan, KPK juga menerbitkan dua sprindik.
Sprindik pertama menjerat Gatot Heroe Hernanda yang merupakan eks Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (DJBC) Kediri.
Gatot juga sudah menjalani penahanan Agustus lalu. Dia jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode Tahun 2025-2026.
Kemudian untuk satu sprindik lagi, KPK telah menjerat Ahmad Dedi atau Dedi Congor selaku eks pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan sejak September 2026. (Wilson)













