Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu, 4 November 2026. Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga diancam akan dijemput paksa oleh petugas, Nusron akhirnya datang atas inisiatif pribadinya sendiri untuk menjalani pemeriksaan. Sang menteri berada di dalam ruang penyidik selama kurang lebih lima jam, terhitung sejak tiba pada pukul sembilan lewat dua puluh menit pagi hari sampai keluar pada pukul dua lewat tiga puluh menit siang hari tanpa mengenakan rompi oranye tahanan. Namun, alih-alih memberikan kejelasan mengenai kasus yang sedang diusut, Nusron memilih irit bicara dan langsung melenggang pergi meninggalkan lokasi.
Suasana di luar Gedung KPK sempat memanas dan diwarnai kericuhan saat Nusron hendak berjalan meninggalkan lokasi pemeriksaan. Ketegangan fisik dipicu oleh tindakan ketiga ajudan sang menteri yang secara agresif menghalangi serta mendorong awak media yang sedang berupaya mengambil gambar dan meminta konfirmasi. Bentrokan kecil ini sempat membuat situasi di area halaman Gedung Merah Putih menjadi tidak kondusif bagi para wartawan yang sedang bertugas.
Nusron sendiri menolak keras untuk menjawab semua pertanyaan kritis yang dilontarkan oleh para jurnalis, terutama yang berkaitan dengan aliran uang panas dalam kasus korupsi ini. Ia hanya bersedia memberikan penjelasan singkat mengenai validitas perjalanan dinas ke luar negeri yang sebelumnya sempat dicurigai oleh publik. Nusron memastikan bahwa kepergiannya ke luar negeri beberapa waktu lalu adalah sah secara hukum karena ia mengantongi surat izin perjalanan dinas resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Pernyataan tegas Nusron tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap tudingan yang dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman. Sebelumnya, Boyamin sempat menuduh Nusron sengaja melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan KPK dengan memanfaatkan rute perjalanan dari Jakarta menuju Batam, kemudian menyeberang menggunakan kapal ke Singapura, hingga akhirnya bertolak ke Johor Baru, Malaysia.
Kasus hukum ini tergolong besar karena KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Secara mengejutkan, empat orang di antaranya diketahui merupakan lingkaran dekat atau orang kepercayaan Nusron Wahid sendiri. Keempat orang kepercayaan tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang merupakan politikus Partai Golkar, Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya dalam klaster ini berasal dari jajaran internal kementerian dan pihak korporasi swasta. Mereka adalah Lampri yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor satu, Adrianto Pitojo Adhi yang menduduki posisi sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta seorang pihak swasta bernama Rizal Fahlevi. (Ganda)













