Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
“Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Irfan Rifai di Medan, Selasa.
Empat orang tersangka itu masing-masing berinisial JP selaku Wali Kota Sibolga periode 2021–2026, AS (mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga), ISL (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK), dan SP (kontraktor PT MSP yang masih bersaudara dengan JP).
Ia menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terkait pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun anggaran 2022 pada Dinas Perikanan Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan sumber dana APBD sebesar Rp22 miliar.
“Dari laporan masyarakat, proyek yang sudah selesai itu tidak sesuai volume pengerjaan. Dari laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel,” ucapnya.
Selanjutnya dilakukan perhitungan bersama tenaga ahli dari USU, terdapat kekurangan volume berupa mutu beton terpasang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat diterima kekuatan tekan rata-rata dan tidak memenuhi minimal kekuatan dari tiga beton inti, dan selisih bobot perhitungan, yaitu negatif 9,404 persen tersebut berpengaruh terhadap hasil pekerjaan dan terdapat selisih kuantitas pembesian sebesar 20.263.392 kilogram, atau bila dihitung sebagai bobot maka diperoleh total selesai bobot yaitu 2,245 persen.
Lebih lanjut ditemukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar, sesuai laporan investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kasus itu, pihaknya menyatakan personel juga menyita barang bukti, di antaranya dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, dokumen kontrak, surat perjanjian, handphone.
Atas perbuatan itu, tersangka JP, AS, ISL diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dari KUHP lama atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sedangkan SP melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dari KUHP lama atau Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Wilson)













