Dosa Berlanjut Sang Wali Kota Hambat Karier Politik Maidi di Bui Lima Tahun

Maidi

Surabaya – Badai korupsi resmi menumbangkan karier politik eks Wali Kota Madiun nonaktif Maidi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama lima tahun. Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi korupsi berjamaah secara berlanjut dari tahun ke tahun. Korupsi sistemik ini tidak hanya menyeret sang kepala daerah, tetapi juga meruntuhkan lingkaran birokrasi dan pihak swasta di sekelilingnya yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Ketukan palu Hakim Ketua Rina Indrajanti di Ruang Cakra secara resmi mengirim tiga aktor utama skandal ini ke balik jeruji besi. Selain Maidi yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda 250 juta rupiah, serta kewajiban mengembalikan uang pengganti fantastis sebesar 6,88 miliar rupiah, dua kaki tangannya juga menerima nasib serupa. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah diganjar empat tahun penjara dan denda 250 juta rupiah serta dituntut mengembalikan uang negara sebesar 2,41 miliar rupiah. Sementara itu, Rochim Ruhdiyanto selaku Direktur CV Sekar Arum yang bertindak sebagai kontraktor swasta ikut divonis empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Dalam persidangan terungkap kontras tajam dari sosok Maidi yang sempat membawa citra positif bagi daerahnya. Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan seperti sikapnya yang sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, faktor usia lanjut, serta deretan prestasi tingkat nasional hingga regional saat memimpin Kota Madiun. Namun, segala prestasi tersebut langsung runtuh oleh fakta yang memberatkan bahwa sang kepala daerah terbukti menikmati uang hasil korupsi secara berulang kali. Tindakan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Runtuhnya dinasti korupsi di Kota Madiun ini bermula dari drama Operasi Tangkap Tangan yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026. Bergerak senyap di wilayah Jawa Timur, tim antirasuah mengamankan 15 orang dalam semalam. Sebanyak sembilan orang di antaranya termasuk Maidi, Thariq, dan Rochim langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dalam penggerebekan awal tersebut, petugas menyita barang bukti uang tunai senilai 550 juta rupiah yang menjadi pintu masuk utama pembongkaran skandal rasuah penataan ruang ini. (Ganda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *