JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencetak kinerja positif pada Semester I 2026. Di tengah bayang-bayang tekanan ekonomi dan ketidakpastian global, Ditjen Imigrasi sukses mengantongi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar Rp2,815 triliun.
Angka pendapatan tersebut tumbuh 6,42 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang mencatatkan angka Rp2,645 triliun.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa pencapaian ini menjadi sinyal kuat pergeseran kebijakan keimigrasian Indonesia. Saat ini, imigrasi tidak lagi sekadar mengejar kuantitas atau jumlah kedatangan warga negara asing (WNA), melainkan berfokus pada peningkatan kualitas layanan, nilai manfaat, dan pengawasan.
“Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari penerapan transformasi digital dan kebijakan selective policy (kebijakan selektif) yang semakin kami perkuat,” ujar Hendarsam di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Melalui kebijakan selektif ini, Ditjen Imigrasi menyaring ketat pemberian izin masuk. Pemerintah hanya memberikan akses kepada WNA yang memberikan manfaat nyata bagi roda perekonomian Indonesia.
Menariknya, lonjakan PNBP ini justru terjadi di tengah penurunan kuantitas penerbitan visa secara keseluruhan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditjen Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa, atau turun sekitar 6,77 persen secara tahunan (year-on-year).
Penurunan paling tajam melanda fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang menyusut lebih dari 87 persen. Namun, penurunan tersebut berhasil terkompensasi oleh pertumbuhan penerbitan visa kunjungan indeks C1 yang naik sekitar 2,76 persen.
“Data Imigrasi juga menunjukkan wisatawan asal Australia masih menjadi penyumbang kunjungan terbesar ke Indonesia selama Semester I 2026. Posisi berikutnya ditempati oleh wisatawan dari China, India, Korea Selatan, dan Amerika Serikat,” lanjut Hendarsam.
Di samping itu, implementasi kebijakan Golden Visa terus menunjukkan tren perkembangan yang positif dengan peningkatan jumlah penerbitan sepanjang enam bulan pertama tahun ini.
Selain mengoptimalkan sektor pelayanan dan pendapatan, Ditjen Imigrasi juga bertindak tegas dalam mengawasi mobilitas WNA. Sepanjang Semester I 2026, petugas imigrasi menjatuhkan 10.911 tindakan administratif keimigrasian. Tindakan tegas tersebut meliputi ribuan pembatalan izin tinggal hingga tindakan deportasi bagi WNA yang melanggar aturan hukum.
“Selain tindakan administratif, puluhan warga negara asing juga kami proses melalui jalur pidana karena diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian,” tutur Hendarsam.
Langkah preventif juga menyasar pengawasan mobilitas lintas negara. Selama enam bulan terakhir, Ditjen Imigrasi mencegah 401 warga negara Indonesia (WNI) dan 36 WNA bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.
Pada saat yang sama, imigrasi memasukkan 2.102 WNA ke dalam daftar penangkalan akibat pelanggaran aturan keimigrasian, serta menunda keberangkatan ribuan pelintas yang terindikasi memiliki risiko tertentu.
Pada sektor pelayanan publik domestik, Ditjen Imigrasi tercatat telah menerbitkan lebih dari 1,67 juta paspor bagi masyarakat Indonesia sepanjang Semester I 2026. Di waktu yang sama, instansi ini juga menerbitkan ribuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi WNA yang telah memenuhi seluruh ketentuan regulasi.
Menutup paparannya, Hendarsam optimistis bahwa capaian paruh pertama tahun ini akan menjadi fondasi kokoh untuk menyongsong Semester II 2026. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus membangun sistem keimigrasian yang modern, adaptif, dan profesional dalam menjawab tantangan global.
“Capaian Semester I ini menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian agar semakin profesional, adaptif, serta mampu menjawab dinamika global yang terus berubah,” pungkasnya.(fa/fz)













