Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai, Penyelenggara Lari Bali Silent Disco Lakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Bugie

Badung – Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap PT SIG sebagai penjamin dari dua WNA penyelenggara acara lari Bali Silent Disco.

Dari hasil pemeriksaan inisial JAS pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) untuk bekerja atau ITAS bekerja, sementara HQV merupakan pemegang ITAS Investor.

Pemeriksaan kembali dilakukan pada hari ini dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan event tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan ini diselenggarakan oleh Entourage, sebuah komunitas Digital Nomad yang dikelola langsung oleh JAS dan HQV,” ujar Bugie saat ditemui pada Senin, 27 Juli 2026 di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Bugie lebih lanjut menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JAS dan HQV diduga telah melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal, yang mana Warga Negara Asing tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara suatu kegiatan atau event sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Keimigrasian yang berlaku.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai masih terus mendalami kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PT SIG merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang periklanan selaku penjamin atau sponsor dari dua warga negara asing berinisial JAS dan HQV asal Belanda.

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengecam acara lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh warga negara asing (WNA) yang ditengarai melanggar aturan dan sarat akan diskriminasi terhadap warga lokal.

Ia mengatakan, Imigrasi telah memberlakukan penangkalan terhadap dua WNA terkait.

“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 24 Juli 2026.

Hendarsam menambahkan, WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara (event organizer).

Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi (official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.

Diketahui bahwa, event lari tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua orang WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yaitu berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan berinisial HQV (37), pemegang ITAS Investor.

“Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini telah melakukan proses pemanggilan penjamin/sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG.

Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan.

Apabila penjamin/sponsor melanggar aturan keimigrasian, akandiproses sesuai ketentuan.

Lebih lanjut Hendarsam menyatakan, setiap kegiatan yang melibatkan Warga Negara Asing harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban.

Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum,” demikian kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (LR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *