Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Legislator: Biaya Pilkada Tinggi dan Gaji Kepala Daerah Minim

Dede

Jakarta – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan tersebut membuat Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu dibenahi.

Dede Yusuf menilai maraknya kepala daerah yang terjerat OTT tidak cukup hanya dilihat dari sisi penindakan. Menurutnya, penyebab yang mendorong praktik korupsi juga perlu dibongkar agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Saya prihatin tentunya kalau kita perhatikan mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kepala daerah yang terkena OTT. Oke, mungkin kita harus berbicara bukan sekadar akibatnya, tetapi harus dilihat dari penyebabnya apa,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Salah satu persoalan yang disorot Dede adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Ia menilai mahalnya biaya kontestasi dapat mendorong kepala daerah mencari pengembalian modal setelah memenangkan pilkada.

“Ada beberapa faktor. Faktor pertama adalah memang mengikuti pilkada itu berbiaya cukup tinggi, berbiaya cukup mahal. Apalagi tingkat money politics pada saat pemilihan menjadi sangat tinggi, dan itu menyebabkan umumnya hampir semua kepala daerah merasa harus ada return atas biaya yang dikeluarkan,” ujarnya.

Dede juga menyoroti besarnya kewenangan yang dimiliki kepala daerah dalam mengelola pemerintahan. Menurutnya, kewenangan tersebut dapat menjadi celah penyalahgunaan apabila tidak diimbangi sistem pengawasan yang kuat.

“Ketika kewenangan ini memiliki kemampuan untuk mengatur, mengorkestrasikan, atau mungkin juga membuat keputusan-keputusan yang memiliki hak tertentu, itu biasanya akan timbul apa yang disebut dengan kewenangan absolut, dan di sanalah akhirnya terjadi korupsi,” jelasnya.

Selain biaya politik dan kewenangan, Dede menilai penghasilan kepala daerah juga perlu menjadi perhatian. Ia menyebut pendapatan halal kepala daerah yang dinilai belum memadai dapat menjadi salah satu persoalan yang perlu dikaji.

“Memang ini perlu kami sampaikan, minimnya pendapatan halal bagi kepala daerah. Karena gaji yang sebenarnya tidak terlalu besar, tunjangan yang juga tidak bisa dipakai untuk apa-apa selain apa yang harus masuk melalui kuitansi,” ujarnya.

Dede mengatakan kepala daerah juga menghadapi berbagai tuntutan selama menjalankan pemerintahan. Tekanan tersebut dapat datang dari pendukung, konstituen, hingga kebutuhan koordinasi politik.

“Dan tuntutan, tentunya tuntutan ini bisa dari pendukung, bisa dari konstituen, bisa dari mana-mana. Belum lagi juga harus melakukan koordinasi ke kiri dan ke kanan. Nah, itulah yang kadang-kadang membuat kepala daerah menjadi lupa diri,” sambungnya.

Karena itu, Dede menilai biaya pilkada perlu diperbaiki agar tidak terlalu tinggi. Ia berharap kontestasi politik lebih mengedepankan gagasan dibandingkan kemampuan menyediakan biaya besar.

“Yang harus diperbaiki pertama adalah biaya pilkada itu tidak boleh tinggi sekali. Itu menyebabkan orang untuk maju pilkada itu benar-benar tidak mencari besar-besaran pembiayaan, tetapi justru besar-besaran gagasan,” ujarnya.

Selain biaya pilkada, Dede mendorong adanya evaluasi terhadap penghasilan yang diterima kepala daerah. Ia menyebut take-home pay halal perlu mendapat perhatian agar kepala daerah memiliki pendapatan yang layak.

“Take-home pay halal yang bisa didapat oleh seorang kepala daerah itu memang harus dihargai. Bentuknya tentunya adalah yang disebut biaya penunjang operasional, lalu kemudian juga ada yang disebut sebagai tambahan pendapatan melalui pendapatan asli daerah, yaitu ada namanya PP 69 Tahun 2010 yang selama ini kepala daerah tidak mendapatkan lagi hak yang besar, hanya berhenti pada level sekda saja,” ungkapnya.

Dede mengingatkan persoalan biaya politik dan penghasilan kepala daerah perlu dikaji secara serius. Ia khawatir tingginya biaya politik dan risiko jabatan membuat masyarakat enggan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Itu sebabnya mungkin ke depan kita harus pikirkan kajian-kajian mana, kalau tidak nanti tidak ada orang yang mau maju pilkada karena berbiaya besar dan risikonya juga besar. Jadi tentu kita harus berpikir secara baik-baik,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti. (Ganda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *