Aset Koruptor Rp9,65 M Disita KPK, Kini Disulap Pemprov DKI Jadi Pos Damkar!

Pramono Anung

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan senilai total Rp9,65 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu aset hasil rampasan perkara korupsi itu akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Pramono mengatakan, Pemprov DKI telah menentukan peruntukan salah satu aset tersebut untuk mendukung pelayanan pemadam kebakaran. Sementara itu, pemanfaatan aset lainnya akan dikelola untuk kepentingan masyarakat.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dua aset yang dihibahkan KPK tersebut berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Aset pertama terletak di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi. Nilainya mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

Adapun aset kedua berada di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi. Nilai aset ini sekitar Rp5,36 miliar.

Di sisi lain, Pramono menekankan bahwa pemanfaatan aset hasil hibah harus disertai pengelolaan yang tertib dan akuntabel. Ia menyebut pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga pengelolaan aset milik daerah.

Pemprov DKI, kata Pramono, telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut. Capaian tersebut, menurutnya, perlu dipertahankan melalui pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan,” tutur Pramono.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, penyerahan hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani lembaga antirasuah.

Menurut Fitroh, barang rampasan negara dapat disalurkan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme hibah agar aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ucap Fitroh. (Ganda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *