Kejati NTB Tahan Pemilik KJPP Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Sirkuit MXGP

Jakarta, Demokratis

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melakukan penahanan terhadap tersangka ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan lahan 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022–2023.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengungkapkan tersangka ketiga dalam kasus ini bernama Saipullah Zulkarnain alias SZ yang merupakan pemimpin rekan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan apraisal lahan 70 hektare dengan nilai Rp52 miliar.

“Dia (Saipullah Zulkarnain) pemilik KJPP. Jadi, semua dokumen administrasi dia yang tanda tangani. Dia juga tahu atas apraisal ulang, pada apraisal kedua,” katanya dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (29/1/2026).

Atas adanya tindak lanjut hasil penetapan tersangka ini, penyidik kejaksaan menitipkan penahanan SZ di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

“Kita tahan dalam tenggat waktu 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” ucap dia.

Zulkifli Said menegaskan bahwa langkah penahanan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan mencegah tersangka ketiga ini melarikan diri dan mengaburkan barang bukti pada proses penyidikan.

“Penahanan ini juga merujuk pada pelanggaran pasal pidana yang kami terapkan, Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP, sesuai aturan KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujarnya.

Dia menerangkan bahwa penahanan terhadap SZ ini pada awalnya diagendakan bersama dua tersangka pertama. Namun demikian, SZ kerap berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“Kalau dihitung sampai hari ini, kita sudah panggil kurang lebih empat kali sejak awal penahanan dua tersangka pertama,” ujarnya.

Oleh karena itu, Zulkifli Said menegaskan bahwa penyidik sudah meminta dokter untuk mengecek kondisi kesehatan SZ sebelum melanjutkan ke proses penahanan.

“Jadi, penahanan ini kami lakukan setelah ada pemeriksaan kesehatan dan dokter menyatakan yang bersangkutan sehat,” katanya.

Dua tersangka pertama yang menjalani penahanan serupa di Lapas Kelas II A Lombok Barat adalah Subhan, Kepala BPN Lombok Tengah. Dalam kasus ini Subhan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala BPN Sumbawa.

Tersangka kedua adalah Muhammad Julkarnaen yang merupakan anak buah dari tersangka ketiga, Saipullah Zulkarnain. Muhammad Julkarnaen menjadi bagian dari tim penilai lahan. (Anda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *