Korupsi Kredit Rp17,3 M, Kejari Cirebon Tahan 3 Pejabat BPR

Kota Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan tiga pejabat teras Perumda BPR Bank Cirebon, termasuk Direktur Utama, terkait kasus dugaan korupsi kredit bermasalah. Berdasarkan laporan BPK, penyimpangan wewenang yang terjadi sejak 2017 hingga 2024 ini menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp17,3 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, membeberkan identitas pelaku. Mereka adalah Didi Gunadi (58) selaku direktur utama Perumda BPR Bank Cirebon; Asep (59) selaku direktur operasional; dan Zaenal (54) selaku kepala bagian kredit.

Roy mengatakan, penangkapan ketiganya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 05/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Dia turut melaporkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17.358.703.318. Penyimpangan tersebut dilakukan dalam periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 lalu.

“Penyimpangan tersebut mencakup pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon,” katanya, Senin (13/4/2026).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP. Ketiga tersangka juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Cirebon.

Dalam perjalanannya kasus tersebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 60 saksi termasuk mantan Sekretaris Daerah Kota Cirebon sekaligus Penjabat Walikota Cirebon Agus Mulyadi.

Di bank Cirebon, Agus menjabat sebagai ketua Dewan Pengawas bersama dengan Ayatullah Roni di BPR Bank Cirebon.

“Untuk jajaran dewan pengawas sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan beberapa waktu yang lalu, untuk hari ini belum,” paparnya.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga menyita sejumlah aset milik debitur yakni beberapa mobil dan juga sertifikat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sendiri sudah melakukan penggeledahan ke Perumda BPR Bank Cirebon sebanyak dua kali. Penggeledahan pertama sendiri pada bulan Juni 2024, dan penggeledahan kedua pada Juli 2025 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Kota Cirebon menyita sejumlah dokumen seperti SK, sertifikat, dan juga BPKB. (Firman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *