Jaksa Agung Tantang Keberanian Kejati Kaltim Tangani Kasus Besar Korupsi dan Pertambangan

Samarinda – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menantang keberanian jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) untuk lebih tegas menangani kasus-kasus besar. Khususnya tindak pidana korupsi serta pelanggaran di sektor pertambangan dan kehutanan.

Penegasan itu disampaikan dalam kunjungan kerja ke wilayah Kejaksaan di Kalimantan Timur pada Rabu–Kamis, 21–22 Januari 2026.

Arahan tersebut disampaikan kepada jajaran Adhyaksa sebagai respons atas sejumlah persoalan penegakan hukum di Kaltim. Mulai dari dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Nonfisik (DBON) 2023 yang melibatkan pejabat daerah, tunggakan penanganan perkara, hingga lemahnya pengawasan aktivitas pertambangan dan kehutanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, mengatakan Jaksa Agung menekankan agar penanganan perkara tidak berhenti pada kasus-kasus kecil, tetapi menyasar perkara dengan dampak luas bagi masyarakat.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada perkara-perkara kecil. Pak Jaksa Agung menegaskan agar Kejaksaan berani menyasar kasus dengan nilai kerugian negara besar dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Anang ditemui usai kunjungan Kejagung, Kamis (22/1/2026).

Anang menjelaskan, Kejaksaan di Kalimantan Timur telah menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp18 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Namun capaian tersebut dinilai belum cukup.

Jaksa Agung, kata dia, meminta seluruh jajaran meningkatkan kualitas penanganan perkara, termasuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dan mempercepat penyelesaian perkara yang telah lama tertunda.

Selain itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan agar tunggakan perkara segera diselesaikan. Perkara yang telah memiliki alat bukti cukup diminta untuk segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.

“Kalau sudah cukup bukti, segera dituntaskan. Tetapi jika belum, tetap diproses sesuai aturan agar ada kepastian hukum,” kata Anang menirukan pesan Jaksa Agung.

Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin juga meninjau kesiapan personel dan capaian kinerja Kejati Kaltim serta sejumlah Kejaksaan Negeri, di antaranya Kejari Balikpapan, Kejari Samarinda, dan Kejari Kutai Kartanegara.

Terkait penanganan perkara di daerah, Anang menyebut salah satu kasus yang menonjol di Kaltim adalah dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Nonfisik (DBON) 2023 yang melibatkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Yang paling dominan adalah perkara korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat daerah, seperti kepala dinas di sektor pemuda dan olahraga. Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Selain tindak pidana korupsi, Jaksa Agung juga memberi perhatian serius terhadap penanganan perkara di sektor pertambangan dan kehutanan. Kaltim dinilai memiliki potensi sumber daya alam besar, namun rawan terhadap praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan lingkungan.

“Pimpinan menegaskan agar perkara-perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup, energi, pertambangan, dan kehutanan menjadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Anang.

Ia menambahkan, Kejaksaan diminta menertibkan aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan dokumen tidak sah atau melanggar ketentuan perizinan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Pada prinsipnya, kegiatan pertambangan tersebut akan ditertibkan dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung siap men-support,” tegasnya.

Anang juga menyebut pengalaman Jaksa Agung dalam menangani perkara besar di sektor pertambangan dan kehutanan di berbagai daerah menjadi modal penting dalam mendukung penegakan hukum di Kaltim.

“Jaksa Agung beberapa kali menangani perkara besar di sektor pertambangan dan kehutanan, baik di luar Pulau Jawa maupun di wilayah lainnya,” katanya.

Di akhir pengarahan, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan di Kaltim untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara strategis.

“Kepercayaan publik adalah modal utama institusi. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta bekerja secara profesional, berintegritas, dan konsisten dalam menegakkan hukum demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Kunjungan kerja tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi penanganan perkara di tingkat Kejati Kaltim dan 9 Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten dan kota. (Wilson)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *