Skandal Kuota Haji Makin Panas, Muhadjir Effendy Batal Diperiksa

Muhadjir Effendy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Muhadjir sedianya diperiksa pada Senin (18/5/2026) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022. Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu meminta penjadwalan ulang.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Budi, Muhadjir memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya sehingga belum dapat memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Pada prinsipnya, setiap keterangan saksi sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas;
  • Mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex;
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham;
  • Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

KPK menduga terjadi pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, disertai pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga menyerahkan 30.000 dolar AS kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan. Ia juga disebut memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Dari praktik tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada 2024.

KPK menilai Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan uang tersebut. (Wilson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *