Padang Lawas – Kejaksaan Negeri Padang Lawas menyita uang sebesar Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2023. Kasus ini menjerat dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas, Falah Alfitri Daulay (FA), serta Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Mukhtar Hasibuan (MH).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH, saat menggelar konferensi pers di Kejari Padang Lawas, Rabu (21/1/2026), mengatakan nominal anggaran Program PSR mencapai Rp3,3 miliar.
“Pengelolaan Program Sawit Rakyat dilakukan oleh Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri,” kata Soemarlin Halomoan.
Ia menyampaikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Program PSR. Uang negara yang berhasil disita dari rekening koperasi tersebut sebesar Rp1,8 miliar.
Menurut Soemarlin, proses penyitaan dilakukan disertai perhitungan yang melibatkan Tim Ahli Keuangan Independen untuk memastikan jumlah kerugian negara.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tim penyidik tengah memproses berkas perkara untuk diserahkan kepada Penuntut Umum guna dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di Sumatera Utara, khususnya yang berkaitan dengan program pemberdayaan masyarakat berbasis pertanian.
Kejaksaan Negeri Padang Lawas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan dana negara demi kepastian hukum dan keadilan publik. (Wilson)






