JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Penyidik menjerat Febrie dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut pada Sabtu (11/7/2026).
“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok di Jakarta.
Selain Febrie, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menetapkan seorang pengusaha swasta berinisial DR sebagai tersangka. Kendati demikian, Totok menjelaskan bahwa kepolisian masih menyimpan rapat identitas lengkap serta peran spesifik DR dalam pusaran kasus ini demi kepentingan penyidikan.
Totok mengungkapkan bahwa perkara ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyelewengan dalam proses penegakan hukum. Febrie diduga kuat melakukan pencucian uang yang bersumber dari pengamanan sejumlah perkara korupsi besar yang sebelumnya ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Kasus ini berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok menambahkan.
Hingga saat ini, tim penyidik Polri terus mengembangkan kasus untuk mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat. Polisi kini membidik aliran dana mencurigakan serta mendalami peran masing-masing tersangka untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi tersebut.(fa/fz)













