Mengapa Gembok Lapas Dihargai Rp1 Juta Per Unit? Ini Penjelasan Ditjenpas dan Respons DPR

JAKARTA — Pengadaan gembok untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) tengah menjadi buah bibir. Tak tanggung-tanggung, harga per unit gembok tersebut ditaksir menyentuh angka Rp1 juta. Menanggapi isu yang bergulir liar di publik, Komisi XIII DPR RI langsung mengambil sikap tegas dengan mendesak dilakukannya audit menyeluruh.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa audit investigatif sangat diperlukan untuk membedah kecocokan antara harga selangit tersebut dengan spesifikasi teknis yang diterima negara. Langkah ini juga penting untuk memastikan apakah pengadaan tersebut memang berbasis kebutuhan riil di lapangan.

“Diaudit saja, supaya tahu persis antara harga dan spesifikasi khusus gembok untuk lapas dan rumah tahanan,” ujar Andreas saat diwawancarai di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Politikus PDI-Perjuangan ini menambahkan, Komisi XIII menaruh perhatian besar pada aspek keamanan fasilitas tahanan. Namun, transparansi anggaran tetap menjadi harga mati. Kendati demikian, Andreas meminta publik tidak langsung menyamakan gembok lapas dengan gembok rumahan.

“Gembok kandang ayam dengan gembok lapas atau rutan pasti beda. Makanya diaudit supaya tahu persis antara harga dan spesifikasinya,” seloroh Andreas. Ia juga mengingatkan bahwa klaim Ditjenpas yang menyatakan proyek ini sudah sesuai prosedur tidak lantas menggugurkan urgensi audit oleh instansi berwenang seperti LKPP. “Supaya tidak menjadi berita simpang siur.”

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung pasang badan perihal anggaran pengadaan ini. Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, meluruskan bahwa gembok yang dibeli negara bukanlah komoditas komersial yang jamak ditemukan di pasar loak atau toko bangunan.

“Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di Lapas dan Rutan dengan risiko tinggi,” jelas Rika, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Rika, proyek ini memiliki payung hukum yang ketat, yakni Keputusan Dirjenpas Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan. Berdasarkan regulasi tersebut, gembok sel tahanan wajib memenuhi kriteria:

-Terbuat dari logam berkekuatan tinggi (high-security).

-Memiliki lapisan anti-karat tingkat tinggi.

-Didesain kokoh agar tidak mudah dirusak atau dijebol secara paksa.

-Dilengkapi sistem anak kunci khusus yang mustahil atau sangat sulit diduplikasi.

Ditjenpas juga menepis adanya praktik “kongkalikong” dalam proyek ini. Rika membeberkan bahwa seluruh proses pengadaan gembok untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 telah dilakukan secara transparan melalui mekanisme e-purchasing di aplikasi katalog elektronik milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sistem pengadaan ini diklaim sudah mengacu pada regulasi tertinggi, yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diamandemen menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Meski prosesnya diklaim sudah melewati jalur digital yang akuntabel, bola panas kini berada di tangan lembaga audit. Langkah audit eksternal dinilai menjadi satu-satunya cara untuk membuktikan apakah harga Rp1 juta per gembok tersebut adalah angka yang rasional demi keamanan negara, atau justru kemahalan.(fa/fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *