PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Kasus yang lebih dikenal sebagai kasus APAR untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara Tahun Anggaran 2024 ini disidangkan pada Jumat, 3 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Suwarno melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani membenarkan terkait pelaksanaan sidang tersebut. Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat sore, ia menyatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim terhadap dua terdakwa memang benar telah dilaksanakan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar dengan didampingi oleh hakim anggota Idi Il Amin dan H Wahyu Agus Susanto, serta Panitera Pengganti Fakhrizal. Agenda utama persidangan adalah membacakan putusan terhadap dua terdakwa, yaitu Supriyono dan Kusnandar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Supriyono tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3.
Atas perbuatannya, Supriyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada Supriyono sebesar Rp5.000.
Sementara itu, terhadap terdakwa Kusnandar, majelis hakim juga menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Namun, sama seperti Supriyono, Kusnandar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih tinggi kepada Kusnandar, yaitu selama 3 tahun serta denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim menetapkan uang sebesar Rp348.315.008 yang sebelumnya telah dititipkan oleh Kusnandar kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk dirampas. Uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Hakim juga menetapkan uang sitaan yang dititipkan oleh para kepala desa sebesar Rp175.199.000 pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk dirampas bagi negara. Uang ini juga akan dimasukkan dalam perhitungan uang pengganti kerugian keuangan negara.
Masa penangkapan dan penahanan Kusnandar dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Untuk barang bukti dalam persidangan akan dikembalikan kepada masing-masing pihak sesuai dengan amar putusan, dan terdakwa Kusnandar dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam jalannya persidangan, Supriyono didampingi oleh penasihat hukum Burmansyahtia Darma. Di sisi lain, Kusnandar didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Aida Farhayatii, Feto Bardani, Rosalina, Rozailah, Maulina Nurlaily, serta Ricky Wahyudi.
Vonis ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya yang digelar Kamis, 4 Juni 2026. Pada saat itu, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Supriyono dan Kusnandar masing-masing dihukum pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.002.362.855 secara tanggung renteng, dengan ancaman penyitaan harta benda atau tambahan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan jika tidak mampu membayar. (fa/fz)













