JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga hasil suap, ternyata sehari-hari dikuasai dan digunakan oleh istri kedua sang bupati, Suci Nitia Edward.
Aset mewah tersebut langsung disita tim penyidik saat menggelar operasi di Kuantan Singingi, Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa Suci ikut diamankan sementara oleh petugas karena berada di lokasi saat mobil tersebut disita.
“Betul, tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati. Dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama, artinya sudah lunas,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Kendati sempat dibawa oleh tim penindakan, KPK menegaskan bahwa status Suci Nitia Edward saat ini masih sebagai saksi. Pemeriksaan intensif dilakukan murni untuk menelusuri asal-usul serta pemanfaatan aset yang diduga kuat berasal dari aliran dana gratifikasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Suci telah rampung pada Rabu pagi sekitar pukul 10.04 WIB. Setelah keterangannya dinilai cukup untuk melengkapi berkas penyidikan, ia langsung diperbolehkan pulang.
Suci merupakan satu dari lima orang yang diterbangkan penyidik ke Jakarta, dari total sepuluh orang yang diamankan sejak operasi penindakan bergulir pada Senin, 29 Juni 2026.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dikantongi penyidik, pusaran kasus ini disinyalir telah dimulai sejak tahun 2021. Berikut adalah rincian aliran suap dan modusnya:
Tahun 2021 (Barter Jabatan Kadis): Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, diduga membelikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta untuk Suhardiman Amby. Imbalannya, Zulkarnain mulus menduduki posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.
Modus Penyamaran Aset: Agar tidak terendus, pembelian mobil menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Timbal Balik Proyek: Sebagai kompensasi atas pinjam nama dan fasilitas tersebut, perusahaan Ardiles diguyur belasan proyek pemerintah di Dinas PUPR. Tercatat ada 13 paket pekerjaan senilai Rp1,2 miliar pada TA 2022, serta proyek lanjutan senilai Rp966 juta pada periode 2025–2026.
Keserakahan para tersangka tidak berhenti di situ. Praktik lancung ini kembali terulang saat Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025.
Suhardiman Amby diduga memasang “tarif” tinggi bagi siapa saja yang mengincar kursi top birokrasi tersebut. Ia meminta kompensasi berupa mobil ultra-mewah, Toyota Land Cruiser 300 GR-S, yang harganya ditaksir mencapai Rp2,05 miliar.
Zulkarnain kembali menyanggupi permintaan tersebut. Mobil dibeli secara kredit dengan cicilan fantastis mencapai Rp46,5 juta per bulan. Lagi-lagi, identitas perusahaan milik Ardiles digunakan untuk menyamarkan transaksi agar tidak langsung mengarah kepada pihak sekutu.
Rangkaian permainan anggaran dan jabatan ini akhirnya runtuh. KPK resmi menetapkan tiga orang aktor utama sebagai tersangka:
Suhardiman Amby (Bupati Kuantan Singingi)
Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing)
Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah Suhardiman dan Zulkarnain kooperatif menyerahkan diri kepada penyidik di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam. Ketiganya kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
KPK menegaskan proses hukum masih berjalan dinamis. Penyidik memastikan akan terus memburu aliran aset tersembunyi lainnya serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. (fa/fz)















