Kecoh Komdigi dengan 145 Situs, Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digulung Polri

JAKARTA – Kedok sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, akhirnya dikuliti habis oleh Bareskrim Polri. Tak tanggung-tanggung, dari hasil pemeriksaan digital forensik, kelompok ini diketahui mengelola sedikitnya 145 website perjudian aktif. Untuk mengelabui radar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sindikat ini menggunakan modus operandi yang licik:…

JAKARTA – Kedok sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, akhirnya dikuliti habis oleh Bareskrim Polri. Tak tanggung-tanggung, dari hasil pemeriksaan digital forensik, kelompok ini diketahui mengelola sedikitnya 145 website perjudian aktif.

Untuk mengelabui radar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sindikat ini menggunakan modus operandi yang licik: mengoperasikan ratusan situs tersebut secara bergantian.

“Ditemukan sebanyak 145 web ataupun domain ataupun situs perjudian yang dikelola oleh para tersangka secara bergantian,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, Sabtu (27/6/2026).

Selain taktik “kucing-kucingan” tersebut, penelusuran IP address mengungkap bahwa server yang mereka gunakan sengaja disembunyikan di luar negeri. Beberapa negara yang menjadi lokasi hosting situs-situs haram ini antara lain Brasil, Filipina, China, hingga Vietnam.

Pengungkapan kakap ini bermula dari penggerebekan besar-besaran pada 9 Mei 2026 lalu. Polisi awalnya mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA) di lokasi. Setelah melalui pemeriksaan intensif, 287 WNA resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut adalah rincian “pasukan” asing yang menggerakkan roda judi online tersebut:

Vietnam: 185 orang

China: 76 orang

Myanmar: 15 orang

Thailand: 6 orang

Laos: 3 orang

Malaysia: 2 orang

Siasat mulus sindikat internasional ini tentu tidak lepas dari bantuan lokal. Bareskrim juga menciduk empat Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DFA, dan DA yang memiliki peran krusial dalam menyokong operasional markas judol ini.

Kini, para pelaku harus bersiap menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fa/fz)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports