JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) semakin memperketat ruang gerak warga negara asing (WNA) nakal di Indonesia. Sepanjang Semester I 2026, ribuan sanksi administratif telah dijatuhkan demi menjaga keamanan nasional dan memastikan kebijakan selective policy (kebijakan selektif) berjalan tanpa pandang bulu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Indonesia pada dasarnya sangat terbuka bagi orang asing. Namun, ada syarat mutlak: mereka harus membawa manfaat bagi pembangunan nasional dan taat aturan.
“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah untuk memastikan hanya orang asing yang berkualitas dan patuh terhadap hukum yang dapat beraktivitas di Indonesia,” tegas Hendarsam, Selasa (7/7/2026).
Bukan sekadar gertakan, data Ditjen Imigrasi sepanjang Januari hingga Juni 2026 menunjukkan ketegasan pemerintah di lapangan :
>> 10.911 Tindakan Administratif : Total sanksi keimigrasian yang dijatuhkan dalam enam bulan pertama.
>> 3.260 WNA Diusir : Kasus pembatalan izin tinggal dan deportasi karena terbukti melanggar aturan atau dinilai mengancam ketertiban umum.
>> 2.102 WNA Dicekal : Masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia.
>> 23 WNA Diproses Pidana : Tidak cuma diusir, puluhan WNA yang melakukan pelanggaran berat kini harus berhadapan dengan hukum pidana keimigrasian.
Tak hanya mengawasi WNA, Imigrasi juga bertindak sebagai benteng pengaman negara. Atas permintaan aparat penegak hukum, Imigrasi telah mencegah 401 WNI dan 36 WNA bepergian ke luar negeri. Selain itu, ada 1.704 penundaan keberangkatan yang dilakukan sebagai bentuk deteksi dini mencegah kejahatan lintas negara.
Meski pengawasan diperketat bak “tembok tebal”, Ditjen Imigrasi membuktikan bahwa aspek pelayanan publik tidak kendor sama sekali. Mobilitas masyarakat yang sangat tinggi terbukti dari catatan 12,8 juta kedatangan dan 12,8 juta keberangkatan di seluruh pintu perlintasan Indonesia.
Berikut adalah performa layanan Imigrasi selama Semester I 2026:
>> Penerbitan Paspor WNI : 1.673.816 paspor.
>> Izin Tinggal Terbatas (ITAS) : 23.082 berkas diterbitkan.
>> Izin Tinggal Tetap (ITAP) : 3.330 berkas diterbitkan.
>> Inovasi Baru : Memproses puluhan permohonan Global Citizenship of Indonesia.
Menutup keterangannya, Hendarsam menjelaskan bahwa kunci dari reformasi keimigrasian saat ini adalah keseimbangan antara pelayanan yang cepat dan pengawasan yang ketat. Melalui transformasi digital, Indonesia siap menghadapi dinamika global tanpa mengorbankan keamanan nasional.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan agar fungsi keimigrasian semakin profesional, adaptif, dan mampu menjawab tantangan global yang terus berkembang,” pungkasnya.(fa/fz)













