Berkas Dugaan Korupsi Pengambilalihan Unsultra di Meja KPK, Disinyalir Duit APBD Digunakan untuk Yayasan Pribadi dan Kroni

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal laporan dugaan korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Dugaan korupsi tersebut dilaporkan terjadi di era Gubernur Sultra Nur Alam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke lembaganya bersifat tertutup. Namun, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan…

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal laporan dugaan korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Dugaan korupsi tersebut dilaporkan terjadi di era Gubernur Sultra Nur Alam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke lembaganya bersifat tertutup. Namun, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk ke KPK.

“Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti. Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta,” kata Budi, Jumat (8/5/2026).

“Selain itu, nanti kita akan telaah dan analisis. Apakah dari sisi substansi laporan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Jika unsur-unsur itu masuk, maka kemudian laporan aduan masyarakat akan berprogres lebih lanjut,” sambungnya.

Sebelumnya, Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih menyambangi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Unsultra.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman Arif selaku Perwakilan Koalisi Sultra Bersih.

Dalam laporannya ke KPK, Koalisi Sultra Bersih mempersoalkan berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2010 dengan “mengambil alih” aset Unsultra yang tadinya di bawah yayasan lama sejak 1967. 

Menurut Aman, Nur Alam membuat akta baru yayasan pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Sultra sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara sehingga terjadi konflik kepentingan. Adapun yayasan tersebut tadinya didirikan oleh pemerintah daerah.

Kemudian, koalisi ini mencatat ada APBD Provinsi Sultra periode 2014-2021 yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut. Rinciannya untuk pembangunan gedung Unsultra senilai Rp 9,1 miliar, pengadaan meubelair, kursi, meja kerja pejabat Unsultra yang totalnya mencapai Rp 12 miliar lebih.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang dibawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk, ” ujarnya.

Kondisi inilah yang membuat Koalisi Sultra Bersih menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.

Untuk melengkapi laporan, sejumlah dokumen disampaikan ke KPK. Ia berharap KPK menindaklanjuti laporan karena kerugian negaranya mencapai Rp 12.052.951.000.

“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp 12 miliar lebih,” tutur Aman. (Candra)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports