Tiga Terdakwa Korupsi KONI Barsel Divonis 1 Tahun Penjara

Palangka Raya – Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2022-2023 menerima vonis yang sama untuk hukuman kurungan badan.

Putusan tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (27/4/26).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Rifa Riza, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ketua KONI Barsel Idariani, Bendahara Ahmad Yani, dan Wakil Bendahara II Sidik Haironi.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan pertama subside. Sementara untuk dakwaan pertama primer, ketiganya dibebaskan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Majelis Hakim Rifa.

Meski hukuman pidana penjara dijatuhkan setara, Majelis Hakim membebankan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) secara proporsional berdasarkan persentase beban sisa kerugian negara senilai Rp211.129.140 (setelah dikurangi Rp75 juta yang dibagikan ke pihak lain).

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada penuntut umum maupun tim penasihat hukum para terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, baik itu menerima, pikir-pikir, maupun mengajukan banding.

Sekadar diketahui, merujuk pada hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalteng, kasus dugaan korupsi dana hibah ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.119.555.690 atau sekitar Rp 1,11 miliar. (Candra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *