Tak Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Kembali Jalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, Jakarta. Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dokter terkait ketidakhadiran Nadiem untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4).

“Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan kabar informasi, bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo dan dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini dikarenakan sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter, ada penyakit yang lama yang diperlukan perawatan intensif,” kata Jaksa Roy Riady di ruang sidang.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim meminta Jaksa untuk menjelaskan surat dokter yang menjadi alasan Nadiem tidak hadir ke ruang sidang.

“Ya, jadi untuk hari ini terdakwa tidak hadir. Dan dari surat itu, apakah menentukan sampai kapan dilakukan perawatan?” tanya Hakim.

Berdasarkan surat dokter tersebut, kata Jaksa, Nadiem menjalani perawatan intensif sejak Sabtu (25/4) hingga Minggu (3/5). Karena itu, dalam sidang dugaan korupsi chromebook hari ini, Nadiem tidak bisa dihadirkan ke ruang persidangan.

“Dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dan dirawat inap, begitu Yang Mulia,” ujar Jaksa.

Sementara, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan meski Nadiem tidak bisa hadir ke ruang persidangan, sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli meringankan dari pihak Nadiem tetap bisa dilanjutkan. Hal itu setelah tim kuasa hukum mendapatkan kuasa dari Nadiem.

“Kami sangat menyayangkan kondisi ini, karena sebenarnya agenda hari ini sangat penting untuk pembelaan klien kami, yaitu pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan. Namun, tentu faktor kesehatan adalah hal yang utama agar persidangan dapat berjalan secara adil dan terdakwa dapat mengikuti proses hukum dengan kesadaran penuh,” imbuhnya.

Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wilson)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *