31 Hakim Terjerat Korupsi, KPK Dorong Reformasi Integritas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 31 hakim terlibat kasus korupsi sepanjang 2004–2025. Data tersebut merupakan bagian dari 1.951 perkara yang ditangani KPK berdasarkan profesi.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan penguatan integritas di lembaga peradilan harus terus dilakukan, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan.

“Penguatan sistem peradilan tidak cukup lewat penindakan. Fondasinya adalah integritas penegak hukum,” ujarnya, Minggu (26/4).

Untuk itu, KPK menggandeng Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam kerja sama peningkatan kapasitas aparatur peradilan. Program tersebut meliputi bimbingan teknis, sosialisasi, hingga kampanye antikorupsi bagi hakim dan panitera.

Menurut Wawan, integritas tidak sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi mencakup keselarasan sikap dan tindakan yang berlandaskan kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan.

Dalam waktu dekat, KPK juga akan mengundang pimpinan pengadilan negeri untuk mengikuti pendidikan antikorupsi berbasis studi kasus. Materi yang diberikan mencakup praktik gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dilema integritas dalam pengambilan keputusan.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, menyatakan kerja sama ini akan memperkuat kualitas pendidikan aparatur peradilan.

“Materi antikorupsi akan terintegrasi lebih komprehensif dalam program diklat MA,” katanya.

Pada tahap awal, program pendidikan akan digelar di sejumlah daerah, seperti Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar, dengan melibatkan sekitar 200 calon hakim dari seluruh Indonesia.

Selama pelatihan, peserta akan dibekali materi antikorupsi, akuntabilitas, serta transparansi penanganan perkara untuk mencegah praktik transaksional dalam proses peradilan. (Candra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *