Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Hingga kini, lebih dari 15 saksi telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara yang menjerat Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto (HS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi masih terus berlangsung.

“Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

a menjelaskan, saksi yang diperiksa berasal dari internal maupun eksternal Ombudsman. Penyidik juga masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen pendukung.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya,” katanya.

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam situasi tersebut, perusahaan diduga berupaya memengaruhi kebijakan melalui Ombudsman dengan melibatkan Hery Susanto.

Dalam prosesnya, Ombudsman disebut mengeluarkan rekomendasi yang memungkinkan PT TSHI menghitung sendiri kewajiban pembayaran. Penyidik menduga terdapat intervensi dalam kebijakan tersebut.

Hery Susanto juga diduga menerima aliran dana dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Atas dugaan tersebut, ia dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Hery telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. (Wilson)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *