Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I

Medan – Langkah awal penegakan hukum mulai bergerak. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menerbitkan surat perintah tugas untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dalam penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sekaligus menyelidiki indikasi konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I.

Keputusan ini diambil setelah proses telaah atas laporan yang masuk dinyatakan rampung. Kini, tim penyelidik bersiap memasuki tahap awal berupa pemanggilan pihak terkait, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa surat perintah tersebut telah diterbitkan sebagai dasar penanganan awal perkara.

“Selanjutnya dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya.

Pada tahap ini, penyelidikan difokuskan pada klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui persoalan, termasuk pelapor serta pihak lain yang relevan. Namun, Kejati Sumut masih menutup rapat identitas pihak yang akan dipanggil, mengingat proses berjalan secara internal dan bertahap.

Langkah ini menjadi krusial untuk memetakan duduk perkara, sekaligus menguji validitas laporan yang telah memicu perhatian publik.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sekelompok mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut transparansi dalam penyaluran dana KIP Kuliah—program bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu.

Selain dugaan penyimpangan dana, isu konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I turut menjadi perhatian. Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas agar integritas program tetap terjaga.

Hasil dari proses klarifikasi dan pengumpulan data nantinya akan menjadi dasar bagi Kejati Sumut dalam menentukan arah penanganan perkara. Jika ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, kasus ini berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

Dengan demikian, penyelidikan yang kini berjalan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pintu masuk bagi proses hukum yang lebih dalam. (Firman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed