Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainuddin Mappa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa Fajar Santoso dalam tuntutannya yang dibaca di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
Selain pidana badan, jaksa menuntut denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar atau tak punya harta yang dapat disita, maka diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti dalam bentuk valuta asing. Uang pengganti itu nilainya sesuai dengan suap yang Zainuddin terima dari petinggi Sritex.
“Terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita,” kata jaksa.
Jaksa mengungkap, Zainuddin menerima uang 50.000 dolar AS dari bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto melalui Allan Moran Severino.
Pemberian uang itu merupakan bagian dari rangkaian korupsi kredit yang digelontorkan Bank DKI kepada Sritex. Meski waktu penyerahan tidak dirinci, aliran dana tersebut disebut berkaitan langsung dengan persetujuan fasilitas kredit.
Zainuddin bersama dua direksi lain, Priagung Suprapto dan Babay Farid Wazdi, kata jaksa saling bekerja sama memuluskan proses kredit. Ketiganya disebut mengutak-atik pengajuan kredit agar bisa dicairkan.
Nilai kredit yang semula diajukan Rp200 miliar kemudian diubah menjadi Rp150 miliar. Skema itu dinilai untuk mempermudah proses persetujuan di internal bank.
Meski mengetahui kondisi Sritex tidak memenuhi kriteria debitur prima, para terdakwa tetap menyetujui pemberian kredit. Bahkan fasilitas itu diberikan tanpa jaminan kebendaan yang memadai.
Padahal, menurut jaksa, kredit tanpa agunan semestinya hanya diberikan kepada debitur dengan kualitas sangat baik. Sementara data dan laporan keuangan yang diajukan Sritex disebut telah direkayasa.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian dalam klaster Bank DKI mencapai sekitar Rp180,2 miliar.
Jaksa menilai tindakan terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Selain itu, terdakwa juga disebut menikmati hasil tindak pidana.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar jaksa.
Terdakwa Kasus Korupsi PT Sritex
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain juga dituntut secara terpisah. Priagung Suprapto dan Babay Farid Wazdi masing-masing dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sebagai informasi, korupsi kredit Sritex terdiri dari tiga klaster yang merugikan negara Rp1,35 triliun. Rinciannya, klaster Bank Jateng merugikan Rp502 miliar, Bank DKI Rp180 miliar, dan Bank BJB Rp671 miliar.
Total ada 12 terdakwa yang disidang secara terpisah.
Dari pihak Sritex ada tiga terdakwa yang terlibat dalam tiga klaster korupsi bank:
Mantan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
Mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto
Mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino
Korupsi Klaster Bank Jateng ada tiga terdakwa:
Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno
Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Pujiono
Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta.
Korupsi Klaster bank bjb ada tiga terdakwa:
Mantan Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi
Mantan Senior Executive Vice President Bisnis bank bjb, Beny Riswandi
Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial bank bjb, Dicky Syahbandinata.
Korupsi Klaster Bank DKI ada tiga terdakwa:
Mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa
Mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto
Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazdi. (Wilson)











