KPK: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diduga Berupaya Kondisikan Pansus Haji DPR RI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada upaya mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI oleh eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Duit ini berasal penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang menyetor supaya calon jamaahnya bisa berangkat tanpa perlu mengantre atau T-nol/TX.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap fee yang dikumpulkan itu kisarannya 4.000-5.000 dolar Amerika Serikat per jamaah atau Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta dengan kurs rupiah saat itu. Adalah eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex yang memerintah pengumpulan uang oleh anak buahnya.

Adapun Pansus Haji dibentuk Anggota DPR RI untuk mengusut carut marut pelaksanaan haji tahun 2023-2024 era Yaqut.

“Permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggara haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui YCQ,” sambung dia.

Selain itu, ada upaya pengembalian uang yang sudah lebih dulu dikumpulkan.

“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada asosiasi atau PIHK,” tegasnya.

“Namun sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ.”

Sementara dalam sesi tanya jawab, Asep bilang, Pansus Haji DPR RI menolak upaya pengondisian tersebut. Ada perantara yang ditugaskan menyerahkan duit dengan nominal jutaan dolar Amerika Serikat.

“Ada perantaranya, jumlah uangnya sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret. Penahanan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Hanya saja, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya.

Dia menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Sementara Ishfah Abidal Aziz mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus.

Dia mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel. Padahal, harusnya ada pengurutan pemberangkatan sesuai nomor urut nasional sesuai undang-undang.

Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.

Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Akibat perbuatan keduanya, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar. Mereka kemudian disangka melanggar asal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Latupapua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *