Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengondisian pekerjaan dengan modus “pinjam bendera”, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa dua orang saksi, yaitu dua pegawai PT BSC Advertising, Suyoto dan Lavi. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/2/2026).
“Bahwa kepada para saksi yang diperiksa hari ini didalami terkait dengan praktik-praktik pengkondisian pekerjaan di BJB ya, salah satunya dengan modus pinjam bendera,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
“Pinjam bendera” adalah istilah untuk aktivitas mendompleng nama perusahaan untuk menggarap proyek tertentu. Dalam konteks ini, proyek pengadaan iklan.
Budi mengatakan, dengan adanya pengondisian tersebut, pihak-pihak yang bisa masuk ke BJB untuk mengerjakan proyek atau pekerjaan adalah pihak yang telah melakukan pengondisian.
“Sehingga memang kemudian kita akan mendalami siapa-siapa saja yang diduga melakukan pengkondisian pekerjaan-pekerjaan di BJB ini ya,” ujar Budi.
Kata Budi, dua saksi yang diperiksa hari ini, telah memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, termasuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dia menyebut, keterangan yang disampaikan para saksi dapat membuat perkara ini semakin terang.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengondisian ini termasuk juga pemenang tender dan pemegang pengadaan iklan di BJB, serta pengondisian nilai wajar yang diduga telaah terjadi mark up.
“Secara umum tentunya ini saling berkaitan. Pengkondisian siapa yang akan mengerjakan, kemudian harus pinjam bendera, kemudian nanti pada saat pelaksanaan proyeknya seperti apa, sampai dengan apakah nilainya itu wajar atau kemudian diduga dilakukan mark up,” tutur Budi.
“Karena kalau kita melihat konstruksi perkaranya dari anggaran senilai 400 miliar lebih, hanya sekitar 50 persen yang betul-betul digunakan untuk belanja iklan. Selebihnya masuk ke dana non-budgeter yang tidak digunakan untuk belanja iklan tapi masuk sebagai dana-dana operasional yang kemudian itu mengalir ke sejumlah pihak ya,” tambah Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini, bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
KPK menduga sisa uang untuk pengadaan iklan tersebut, dijadikan dana non-budgeter. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diduga menjadi salah satu penerima dana tersebut. Dia juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Bahkan, RK diduga mengunakan uang yang diterimanya untuk membeli mobil dari Ilham Akbar Habibie, tetapi belum dilunasi. Mobil tersebut sempat disita oleh KPK, namun akhirnya dikembalikan kepada Ilham. Kemudian, Ilham menyerahkan uang yang telah dibayarkan oleh RK kepada KPK. (Wilson)









