Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 84 saksi.
Kedua tersangka tersebut adalah RS, mantan Ketua KONI periode 2019–2024, dan BY, Bendahara Umum pada periode yang sama. Keduanya resmi menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang pada Jumat (20/2/2026) pukul 15.00 WIB.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malang, ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat terdapat dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2022–2023 oleh KONI Kabupaten Malang,” ujar Fahmi kepada awak media, Jumat (20/2).
Fahmi menjelaskan, total dana hibah yang dikelola KONI dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang pada periode 2022–2023 mencapai Rp5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp542 juta,” jelas Fahmi.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah mengumpulkan keterangan dari 84 saksi beserta sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan RS dan BY sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsider, tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, RS dan BY ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Candra)






