Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Bengkalis, Riau. Kasus tersebut tergolong miris lantaran menyasar barang sitaan dari kasus korupsi belasan tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno mengatakan kedua tersangka adalah HJ dan S. HJ adalah Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis tahun 2015-2017 dan S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.
“Telah ditetapkan dua tersangka berinisial HJ dan S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit. Lokasinya di Bengkalis,” kata Sutikno, Jumat (20/2/2026)
Barang bukti sitaan negara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 112/K/Pid.Sus/2014. Barang sitaan berupa pabrik kelapa sawit mini itu telah dieksekusi oleh Penuntut Umun Kejari Bengkalis pada 11 November 2015 silam.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara kembali mengalami kerugian negara Rp 30 miliar lebih.
“Kerugian keuangan negara berjumlah Rp 30.875.798.000,” kata Kajati Riau. (Wilson)