10 Terpidana Korupsi Setwan DPRD Kepahiang Bengkulu Divonis 1-6 Tahun Penjara

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara dengan hukuman berbeda-beda terhadap 10 terdakwa kasus korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2019–2024.

“Putusan hakim mengakomodasi seluruh tuntutan jaksa. Kami akan melaporkan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang Febrianto Ali Akbar di Kepahiang, Selasa (10/2/2026).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp28 miliar.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Adapun vonis pidana yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari satu tahun enam bulan hingga enam tahun penjara, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti.

Di sisi lain, tim pengacara terdakwa Windra Purnawan yaitu Abdusy Syakir menyatakan pihaknya juga menyatakan pikir-pikir dan berkoordinasi kepada kliennya sebelum menyatakan sikap.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap 10 terdakwa kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang bervariasi, mulai dari satu tahun enam bulan hingga enam tahun penjara, disertai pidana denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Detail Vonis Terdakwa

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra divonis tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,41 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.

Terdakwa Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2022–2023, dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp7 miliar subsider dua tahun penjara.

Hukuman terberat dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kepahiang Roland Yudistira, yang divonis enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp7 miliar subsider dua tahun penjara.

Selain itu, mantan Bendahara Pengeluaran Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021, Yusrinaldi, dijatuhi pidana lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp7 miliar subsider dua tahun penjara.

Dari unsur legislatif, mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024 RM Johanda divonis tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp538 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Joko Triono, mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan, serta uang pengganti Rp700 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Maryatun, mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp72 juta subsider satu tahun penjara.

Adapun mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024 Budi Hartono divonis tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp642 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

Terakhir, mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024 Nanto Usni dijatuhi pidana tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp514 juta subsider satu tahun enam bulan penjara. (Chandra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *