Soal Pemanggilan Nusron Wahid di Kasus Suap HGU, KPK: Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

KPK 4

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA).

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat disinggung keterlibatan Nusron dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, ada empat orang kepercayaan politikus Partai Golkar tersebut yang jadi tersangka.

Mereka adalah Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

“Apakah nanti saudara NW dipanggil, ya. Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,” kata Taufik kepada wartawan seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu (16/9/2026).

Taufik memastikan pemanggilan setiap pihak pada proses penyidikan bakal diatur.

“Memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihatupdateproses penyidikan yang sedang berjalan.”

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Tengah. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.

Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan.

Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ganda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *