Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan ada indikasi praktik terorganisir dalam penyebaran berita hoaks di media sosial, termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan tindak pidana tersebut.
“Ada penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana atau penyebaran informasi hoaks,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Pihaknya juga menemukan adanya praktik penyebaran ulang informasi provokatif yang belum terverifikasi kebebarannya. Tujaunnnya untuk memperluas jangkauan konten, sehingga konten itu seolah-olah benar di kalangan masyarakat.
“Ada penyebaran ulang informasi provokatif. Tapi penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila berdasarkan alat bukti ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 9 pelaku yang terindikasi memuat konten provokatif, destruktif, dan hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026. Sembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi.
Penyidik juga telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang diberikan peringatan dan edukasi preventif, sedangkan 10 orang lainnya diproses melalui tahap penyidikan. (Wilson)













