Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, meminta kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2024 dengan skema 50:50 tidak dilihat sebagai keputusan administratif biasa.
Menurut Mellisa, keputusan tersebut diambil dalam situasi yang kompleks karena pemerintah harus memperhitungkan perubahan kebijakan Arab Saudi, kepadatan jemaah di Mina dan Muzdalifah, keterbatasan slot penerbangan hingga risiko keselamatan jemaah.
“Menurut pandangan saya terkait mengambil kebijakan 50:50 ini tidak bisa dipandang seperti menteri-menteri lain dalam mengambil kebijakan yang waktunya normal, situasinya normal,” kata Mellisa dalam konferensi pers di kawasan Grand Wijaya, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Ia menuturkan, kondisi penyelenggaraan haji 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan Mina Jadid yang pada 2023 masih menampung sekitar 27.000 jemaah.
Mina Jadid disebut berada di bagian paling ujung kawasan Mina. Menurut Mellisa, jarak tempuh jemaah apabila harus berjalan pulang-pergi mencapai hampir 15 kilometer.
“Tahun 2023 kita masih pakai yang namanya zona Mina Jadid. Jemaah kalau jalan PP (pulang pergi) itu hampir 15 kilometer,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak lagi menggunakan Mina Jadid pada 2024. Akibatnya, puluhan ribu jemaah yang sebelumnya ditempatkan di kawasan tersebut harus dipindahkan ke zona lain.
Di saat yang sama, jumlah jemaah lansia juga masih tinggi. Mellisa menyebut terdapat sekitar 45.000 jemaah lansia pada 2024 sehingga aspek keselamatan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Akibatnya kuota tambahan diputuskan menjadi 50:50. Ini jadi persoalan,” katanya.
Dengan tambahan kuota tersebut, kuota jemaah reguler bertambah dari 203.320 menjadi 213.320 orang. Namun, menurut Mellisa, penambahan 10.000 jemaah itu justru membuat pemerintah harus melakukan mitigasi yang tidak sederhana.
Tambahan 10.000 Jemaah Bukan Sekadar Angka
Mellisa mengatakan, tambahan kuota 10.000 jemaah berdampak pada banyak aspek teknis penyelenggaraan haji. Mulai dari penambahan kloter, embarkasi, akomodasi hingga slot waktu penerbangan.
“Kloter aja untuk 10.000 itu nambah sampai 25 kloter,” ujarnya.
Ia mencontohkan persoalan slot penerbangan. Menurut dia, keterbatasan slot membuat pola perjalanan sejumlah jemaah harus diubah.
Jemaah yang semestinya terbang dari Indonesia ke Jeddah, kemudian kembali dari Madinah langsung ke Indonesia, harus kembali ke Jeddah terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke Indonesia.
“Yang harusnya dari Madinah ke Indonesia, slot time-nya enggak ada, balik lagi ke Jeddah. Balik lagi ke Jeddah, dari Jeddah baru ke Indonesia,” kata Mellisa.
Menurut dia, perubahan tersebut kemudian berdampak terhadap pembiayaan penyelenggaraan haji.
Mellisa juga menyebut persoalan tanazul, yakni pengaturan agar sebagian jemaah tidak seluruhnya menginap di Mina karena keterbatasan kapasitas.
Ia mengatakan persoalan teknis tersebut menunjukkan penambahan kuota tidak bisa hanya dihitung berdasarkan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan.
“Embarkasi, slot time penerbangan, ini kan bukan kayak mendatangkan jemaah kemudian kayak terminal bus. Enggak bisa, ini pesawat,” ujarnya.
Saudi Disebut Sudah Ingatkan Risiko Kepadatan
Mellisa kemudian menyinggung dokumen dari otoritas Arab Saudi yang menurut dia sudah memberikan gambaran mengenai persoalan kepadatan jemaah.
Menurut Mellisa, sejak Indonesia mendapatkan kuota dasar untuk 2024 sebanyak 221.000 jemaah, Saudi telah menyarankan agar 10.000 hingga 30.000 jemaah ditanazulkan.
“Saudi bilang, untuk kuota dasar ini kami sarankan Indonesia 10.000 sampai 30.000 jemaah ditanazulkan. Itu belum dia kasih kuota tambahan, dia sudah bilang ditanazulkan,” kata Mellisa.
Karena itu, menurut dia, tambahan kuota 10.000 jemaah pada 2024 harus dilihat bersama persoalan kapasitas kawasan Mina dan pola pelayanan jemaah.
Mellisa juga membandingkan tingkat kematian jemaah pada sejumlah penyelenggaraan haji. Ia menyebut pada 2023, ketika terdapat tambahan kuota 8.000, angka kematian jemaah mencapai sekitar 800 orang.
Sementara pada 2024, ketika kuota tambahan meningkat dua kali lipat, Mellisa menyebut angka kematian berada di kisaran 400 orang.
“Sehingga untuk membuat kebijakan tahun 2024 tentu berkaca kepada haji-haji tahun sebelumnya, 2020, 2021, terutama 2023,” ujarnya.
Yaqut Berpegang pada Keselamatan Jemaah
Mellisa menegaskan, keputusan yang diambil Yaqut dalam penyelenggaraan haji disebut selalu diarahkan pada kepentingan jemaah.
Menurut dia, hal tersebut tercermin dalam arahan Yaqut dalam berbagai rapat pembahasan kebijakan haji.
“Apapun kebijakan kita harus berorientasi kepada kepentingan jemaah,” kata Mellisa, mengutip arahan Yaqut.
Ia juga menyebut Yaqut pernah menyampaikan keselamatan jemaah menjadi beban moralnya karena pernah merasakan kondisi ketika jemaah haji terlantar.
“Karena keselamatan jemaah itu beban moral, karena aku pernah ngerasain haji yang ditelantarkan,” ujar Mellisa mengutip Yaqut.
Atas dasar itu, Mellisa menilai kebijakan kuota haji tidak tepat jika hanya dinilai dari angka pembagian kuota tanpa melihat situasi dan kondisi ketika keputusan tersebut dibuat.
Yaqut Tidak Terima Aliran Dana
Dalam kesempatan tersebut, Mellisa juga menyinggung tudingan yang diarahkan kepada kliennya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Ia mengklaim telah membaca dokumen dakwaan yang memuat keterangan ratusan saksi. Menurut dia, dari 432 saksi yang tercantum dalam dakwaan, tidak ada yang menyebut Yaqut menerima aliran dana.
“Alhamdulillah kita sudah baca, tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran,” kata Mellisa.
Mellisa mengatakan pihaknya akan menguji seluruh tudingan terhadap Yaqut dalam persidangan. Ia juga mempertanyakan pihak-pihak lain yang menurutnya telah disebut berkaitan dengan perkara tersebut namun belum tersentuh penegakan hukum.
“Nanti kita akan sampaikan di dalam ruang sidang seluruh tudingan yang ada, dakwaan yang dimuat oleh jaksa besok, tentu kita akan uji,” ujarnya. (Firman)













