Mantan VP Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Carter Fiktif

Kasi Pidsus

Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo berinisial FA sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat carter fiktif tahun 2022. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,49 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang Hasbullah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

“Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara pada PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022. Tersangka berinisial FA yang saat itu menjabat sebagai vp business development PT Angkasa Pura Kargo,” ujar Hasbullah, Kamis (6/8/2026).

Hasbullah menjelaskan, kasus ini bermula pada 2021 saat PT Angkasa Pura Kargo menetapkan lini bisnis baru berupa layanan carter pesawat. Program tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) tahun 2022.

Pada Februari 2022, FA diduga menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300. Padahal, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki sertifikasi maupun perizinan yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan jenis pesawat tersebut.

“Meski mengetahui PT WSU tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan Boeing 737-300, tersangka tetap menunjuk perusahaan tersebut sebagai penyedia dalam kegiatan itu,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, PT Angkasa Pura Kargo melakukan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp 5,49 miliar. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah didatangkan sehingga kegiatan pengoperasian pesawat tidak pernah terealisasi.

Menurut penyidik, nilai pembayaran tersebut menjadi dasar estimasi awal kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan pesawat carter fiktif ini. Meski demikian, nilai kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perhitungan kerugian negara masih dilakukan auditor BPK. Namun, estimasi sementara sebesar nilai pembayaran yang telah dilakukan, yakni Rp 5,49 miliar,” kata Hasbullah.

Berdasarkan hasil penyidikan, FA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah kediaman tersangka di Kota Bogor untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain penggeledahan, Kejari Kota Tangerang menyita satu unit mobil Honda Mobilio milik tersangka. Kendaraan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

Hasbullah menjelaskan, PT Angkasa Pura Kargo kini telah bergabung ke dalam PT InJourney Aviation Services (IAS). Meski FA saat ini berstatus sebagai pegawai BUMN di PT IAS, perkara yang sedang ditangani penyidik tidak berkaitan dengan perusahaan hasil merger tersebut.

“Saat ini PT Angkasa Pura Kargo sudah merger menjadi PT IAS dan tersangka merupakan karyawan BUMN di PT IAS. Namun, perkara ini tidak berkaitan dengan PT IAS,” ujarnya.

Dengan penetapan FA, jumlah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat carter fiktif bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan Direktur PT WSU berinisial WS sebagai tersangka.

Penyidik juga masih membuka peluang adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan dan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.

Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. (Firman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *