Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Isinya diduga terkait pertemuan antara Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro dengan Lilik Budi Suprianto yang mengaku bisa mengurus perkara di komisi antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rekaman CCTV disita ketika penyidik menggeledah belasan lokasi secara maraton pada 5-8 Agustus.
Upaya paksa ini untuk mengusut dugaan pemerasan yang menjerat Anom serta staf admin KPK, Dias Oktavianto serta ayahnya, Lilik.
“Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang,” kata Budi kepada wartawan dikutip Senin, 10 Agustus.
Dalam pertemuan itu, Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris diduga bermufakat dengan Lilik untuk mengurus perkara yang berujung permintaan uang.
Sehingga, Budi bilang, penyidik membutuhkan rekaman tersebut untuk dikonfirmasi ke pihak terkait di proses penyidikan. “Benar, untuk mengecek pertemuan antara LBS dengan AWI dan GHA,” tegasnya.
Adapun dalam konstruksi perkara, disebut pertemuan antara Anom dan Lilik untuk mengurus perkara sudah tiga kali terjadi.
Selanjutnya, Anom melalui Gus Haris menyerahkan duit Rp1,2 miliar dari permintaan Rp2 miliar kepada Lilik yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli. Adapun penyerahan tersebut dilakukan di sebuah hotel di wilayah Semarang pada Senin malam, 27 Juli.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan pemerasan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Pemalang pada Selasa, 28 Juli. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku orang kepercayaannya, Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK dari Polri, dan Lilik Budi Suprianto yang merupakan swasta sekaligus ayah Dias.
KPK menyebut ada dua klaster pemerasan dalam kasus ini. Pertama, Anom diduga memeras anak buahnya dan pihak swasta di wilayah Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal lembaga antirasuah.
Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melalui aplikasi pesan singkat.
Lilik kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk meyakinkan Anom dirinya memiliki akses terhadap perkembangan perkara karena anaknya bekerja di KPK. Selanjutnya, Anom, Lilik, dan Gus Haris melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Haris tapi baru menyerahkan uang Rp1,2 miliar yang diduga dikumpulkan dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta di Kabupaten Pemalang.
Akibat perbuatannya Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sedangkan Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Firman)













