KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Dugaan Korupsi ATR/BPN

full 1789975831443508 c16a3e35a8 berita pusat pemberitaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu 23 September 2026.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hari ini Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Budi, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan penyidik. Bukti tersebut nantinya digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara secara utuh.

“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto. Bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” ujarnya.

Budi mengatakan, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil kegiatan tersebut.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” katanya.

Penggeledahan di Mojokerto merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk tiga ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. (Ganda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *