KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Kasus Suap HGB PT Summarecon ke Muktamar NU

Bendera NU

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan lain terkait urusan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu informasi yang didalami yakni dugaan penggunaan sebagian uang tersebut untuk membiayai operasional Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bilang dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami dari pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September.

“Tadi ditanyakan apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan terkait dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia. Kita belum bisa sampaikan tetapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik seperti dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Taufik minta publik menunggu perkembangan penyidikan. Sebab, ia khawatir pengungkapan detail aliran dana saat ini berpotensi mengganggu kelancaran proses penyidikan ke depan dan memicu pengondisian oleh pihak-pihak tertentu yang terjerat.

“Tolong dipahami bahwa kita tunggu proses update penyidikan ke depan. Apakah uang-uang itu dipakai atau seperti apa, apakah sudah dikumpulkan sudah lama, itu menjadi materi penyidikan yang akan didalami oleh tim penyidik nanti,” ujar dia.

Adapun komisi antirasuah menyita uang dalam puluhan koper, kardus, dan boks yang nominalnya mencapai Rp106,3 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September.

Duit ini ditemukan di rumah eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur. Sosok ini menjadi salah satu dari empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka.

Gus Arif bahkan disebut menampung dana dari berbagai pihak yang mengurus layanan pertanahan, termasuk suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT Summarecon Agung Tbk.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Tengah. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.

Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan.

Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wilson)

About the Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *