KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BJB

Gedung KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan korupsi lain di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJB (BJBR). Salah satunya terkait pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pendalaman tersebut dilakukan di tengah penyidikan perkara dugaan korupsi penempatan iklan BJB tahun anggaran 2021-2023.

“Terkait CSR (Bank BJB, red) itu bagian yang akan didalami juga,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Meski demikian, Taufik belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi dalam program CSR tersebut. Sebab, penyidik masih berfokus merampungkan perkara penempatan iklan yang telah menjerat lima tersangka.

Kelima tersangka itu yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025 Yuddy Renaldi; Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 sekaligus mantan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express Suhendrik; serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma.

Adapun saat ini, empat tersangka kecuali Yuddy Renaldi sudah ditahan. Dalam kasus ini, KPK menduga pengadaan tersebut dijadikan bancakan sejumlah pihak dengan dalih sebagai dana non-budgeter.

Dana tersebut berasal dari dari perusahaan agensi yang ditunjuk langsung untuk mengelola pengadaan iklan.

Dalam pengumpulan dana non-budgeter, Taufik juga menyebut ada modus pemberian cashback. “Jadi diskonnya itu yang dimainkan oleh agensi, padahal dia (agensi, red) kan sudah dapat fee agency,” ujarnya.

“Jadi agensi dapat keuntungan double yaitu fee dan selisih pembayaran BJB dan ke pihak media, trus keuntungan itu dibagi oleh agency ke pihak BJB untuk keperluan non-budgeter,” sambung dia.

Akibat perbuatan kelima tersangka ini, negara merugi hingga Rp223,6 miliar. Nilai tersebut merupakan selisih pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran keenam agensi kepada media untuk penempatan iklan.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *