Kortastipidkor Polri Periksa Bupati Gowa Terkait Dugaan Korupsi PBG

Bupati Gowa

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Tanlerang terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa. Pemeriksaan yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan (Bupati Gowa) sebagao saksi,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto, Selasa (22/9/2026).

Hernowo menuturkan, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kasus masih terus dalam pengembangan lebih lanjut.

“Belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka,” terangnya.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menggeledah Kantor dan rumah jabatan bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 21 September 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Ada dua lokasi yang digeledah dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Lokasi pertama berada di kompleks kantor bupati Gowa, termasuk kantor bagian umum. Sementara lokasi kedua adalah rumah jabatan bupati Gowa. Dari penggeledahan dua lokasi tersebut berhasil disita barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik lainnya. (Wilson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *