Ketua KPK Buka Suara Soal Kedatangan Mendadak Nusron Wahid: Mungkin Inisiatif

Setyo Budiyanto

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku tak tahu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid datang ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 4 November.

Hal ini disampaikan Setyo setelah mengetahui Nusron tiba-tiba hadir sebagai saksi kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan dugaan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN. Katanya, politikus Partai Golkar itu sebenarnya tidak terjadwal untuk dimintai keterangan dan tak ada laporan yang masuk soal pemeriksaan tersebut.

“Sebelumnya saya tidak terkonfirmasi, tidak ada konfirmasi dan informasi dari penyidik beliau akan datang,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 4 November.

“Mungkin beliau datang dengan inisiatifnya,” sambung dia.

Setyo diketahui juga pernah menyinggung sikap Nusron yang tak memenuhi panggilan penyidik, bahkan menyindir tak bisa atur waktu.

Adapun Nusron sebenarnya terjadwal diperiksa pada 7 Oktober 2026 sebagai saksi. Tapi, dia tak hadir karena sedang ada agenda di internal kementeriannya dan minta penjadwalan ulang.

Setelah itu, komisi antirasuah menjadwal ulang pada 15 Oktober 2026. Hanya saja, Nusron lagi-lagi tak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo, Kamis, 8 Oktober.

Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga bilang Nusron tak ada di jadwal pemeriksaan saksi. Namun, penyidik tetap melakukan permintaan keterangan.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tegas Budi dalam kesempatan terpisah.

“Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September.

Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, eks Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan pertanahan. (Wilson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *