Kasus Suap Nikel, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun dan Rp4,19 Miliar

Mantan Ketua ORI

Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Hery menerima suap untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Arif dalam persidangan.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Hery membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Hery dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

JPU meyakini Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Jaksa menyatakan perbuatan Hery menjadi salah satu keadaan yang memberatkan karena dinilai telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman RI sebagai lembaga yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Hery juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI dan tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari KKN.

Selain itu, jaksa mempertimbangkan sikap Hery yang dinilai tidak mengakui perbuatannya sebagai keadaan yang memberatkan.

Tuntutan pidana tersebut merupakan permintaan JPU kepada majelis hakim. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya Hery Susanto serta besaran pidana yang dijatuhkan akan ditentukan majelis hakim dalam putusan perkara tersebut. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *