Buru Harta Fadia Arafiq, KPK Keluarkan Sprindik Baru Terkait Pencucian Uang

Fadia Arafiq

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberi napas bagi Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Belum tuntas perkara korupsinya, KPK kini resmi membuka gerbang baru untuk menguliti kekayaan Fadia lewat penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) per Oktober 2026.

Langkah agresif ini diambil setelah penyidik mencium bau busuk penyamaran aset hasil korupsi. Kasus ini merupakan pengembangan langsung dari skandal benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan yang sebelumnya telah menyeret Fadia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Sprindik TPPU ini sudah diteken. Meskipun sekoci hukum Fadia mulai karam, KPK mengaku belum mencantumkan nama tersangka resmi di dalam dokumen baru tersebut. Namun, sinyal perburuan sudah menyala kuat.

Sebagai gebrakan pertama, penyidik langsung menggedor ring satu Fadia. Aji Setiawan, ajudan setia sang Bupati nonaktif, langsung dipanggil dan dicecar habis-habisan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Rabu (21/10/2026).

Sebelum jerat TPPU ini dibuka, Fadia sebenarnya sudah dipojokkan oleh tuntutan telak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang pada 24 September lalu. Jaksa menuntut Fadia dihukum 5 tahun penjara dan dipaksa mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,69 miliar. Jika nekat tidak membayar dalam waktu satu bulan, KPK dipastikan akan menyita paksa seluruh harta bendanya tanpa ampun, atau menambah masa kurungannya selama 1 tahun.

Dalam dakwaan pertamanya, Fadia terbukti melakukan kongkalikong korupsi dari Maret 2022 hingga 2026 bersama Anggi Alviano (PT Raja Nusantara Berjaya) dan Siti Hanikun (Kabag Perekonomian Setda Pekalongan). Sementara pada dakwaan kedua, Fadia juga terbukti memeras atau menerima setoran gratifikasi haram senilai Rp 2,89 miliar yang diperas dari para kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan. (Ganda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *